Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi
di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan
hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan
hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada
landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia
adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga
pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan
pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD”.
1.DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945,
pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan
presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal,
kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem
kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR.
Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau
tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya.
Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap
sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun
melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3
November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk
berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai-
partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang
dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni
golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat
diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam
siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar
hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka.
Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal
itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit,
militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu
semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2.DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa ini, demokrasi dengan
sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem
pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang
berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri
pemerintahan pada masa ini :
• Peran dominan presiden,
• Terbatasnya partai-partai politik,
• Berkembangnya pengaruh komunis,
• Meluasnya peranan ABRI sebagai
unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini, demokrasi yang
digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini
ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS
No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi
ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak
dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
• Pembicaraan mengenai persolan
tesebut ditangguhkan,
• Penyelesaian mengenai persoalan
tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk
menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang
saling bertentangan maupun yang tidak,
• Pembicaraan mengebai persoalan
tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan demokrasi
terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu
:
• Pada tahun 1960 presiden
membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa
presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963,
Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun
• DPRGR yang mengganti DPR hasil
pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi
kontrol ditiadakan
• Penyelewengan di bidang
perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum
• Didirikan badan-badan ekstra
kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai
arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan
front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat
• Partai politik dan pers yang
dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik
mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah
menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.
Dengan sistem demokrasi terpimpin,
kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem
pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan
saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya
sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan
memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam
bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI.
Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya
sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di
Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena
demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden
Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu
tangan saja yaitu presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus
mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa
Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin
merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan
karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas
sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan
politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas
politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan
presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin
:
Kebebasan partai dibatasi Presiden
cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk
lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan
pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan
Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD
1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang
harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden
untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta
pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar
serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak
memimpin departemen.
2. Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS
berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan
dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai
lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai
yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat
oleh Presiden dengan syarat :
Setuju kembali kepada UUD 1945,
Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan
200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan
DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil
pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan
pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya
presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh
presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD
1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut
:
Melaksanakan manifesto politik
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara
(DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini
diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil
ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil
golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan
mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga
berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini
disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden
pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali
Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia
(Manipol) ditetapkan sebagai GBHN
berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960.
Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang
Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan
Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi
massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung
dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional
menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh
Presiden Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut.
Menyelesaikan Revolusi Nasional
Melaksanakan Pembangunan
Mengembalikan Irian Barat
6. Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden
membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga
tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program
kabinet ini adalah sebagai berikut.
Mencukupi kebutuhan sandang pangan
Menciptakan keamanan negara
Mengembalikan Irian Barat.
7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran
Nasakom
Perbedaan ideologi dari
partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan
pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada
terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah
mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan
bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Bagi presiden NASAKOM merupakan
cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan
menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud.
Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom
sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak
Nasakom sama saja dengan menolak presiden.
Kelompok yang kritis terhadap ajaran
Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran
Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan
terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom
menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser
kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih
kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden
bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM
(Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat
kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
Inti dari ajaran ini adalah bahwa
seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi,
dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang
disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.
Dampak dari sosialisasi Resopim ini
maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah
presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada
pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai
pembantu presiden.
9. Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan
yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan
Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang
kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu
golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.
10. Pentaan Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer,
partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa
demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7
tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang
terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal
11 partai.
Tindakan pemerintah ini dikenal
dengan penyederhanaan kepartaian.
Pembatasan gerak-gerik partai
semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden
yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik
yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai
Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena
sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI
dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus
1960.
11. Arah Politik Luar Negeri
Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh
presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat
menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka
diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat
menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo.
Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran
rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces
) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan
bagi delegasi asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari
keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB. Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin
tampak dengan:
a. Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap
oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih
dan dipimpin oleh partai- partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing
berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b. Pidato presiden yang berjudul
”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal
dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN
atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.
c. Inti Manipol adalah USDEK
(Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi
Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL
USDEK.
d. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai
Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.
e. Pidato presiden yang berjudul
”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar
negeri.
f. Presiden berusaha menciptakan
kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).